Cuti

Cuti PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, yang terdiri dari cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersalin, cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti sakit diberikan kepada PNS yang sakit dan apabila lebih dari dua hari harus ada keterangan dari dokter. PNS yang sakit terus menerus selama satu tahun dapat diberikan cuti

sakit dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Apabila setelah satu tahun enam bulan tidak sembuh, maka harus diperiksakan oleh Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. Cuti tahunan diberikan kepada PNS selama 12 hari kerja (termasuk cuti bersama), dapat diambil lebih dari satu kali, namun pecahan harinya tidak boleh kurang dari tiga hari. Apabila alasan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, maka cuti tahunan dapat diambil tahun berikutnya secara penuh ditambah tahun yang sedang berjalan. Cuti bersalin hanya diperuntukkan kepada PNS wanita untuk paling banyak tiga kali setelah yang bersangkutan menjadi PNS. Lama cuti bersalin satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan. Cuti bersalin yang keempat dan lanjutannya, harus mem- pergunakan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti besar diberikan kepada PNS yang sudah 6 tahun secara terus menerus mengabdi pada Pemerintah. Cuti besar diberikan sebanyak-banyaknya 5 kali selama menjadi PNS. Setiap kali selama 3 bulan dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Cuti alasan penting diberikan kepada PNS untuk mengurus harta warisan; orang tua, mertua,  saudara-saudaranya yang sakit keras/meninggal dunia, dan pernikahan pertama dengan waktu cuti paling lama dua bulan. Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang sangat membutuhkan dan sudah berturut-turut mengabdi pada Pemerintah selama 5 tahun. Cuti di luar tanggungan negara diberikan untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun, serta harus dengan persetujuan Kepala BKN.