Seluruh mahasiswa baru sejak angkatan 2008 mendapatkan bantuan sosial yang mengalami kecelakaan, sakit dan meninggal dunia selama menjalankan kegiatan Akademik Univeristas Negeri Malang dan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Negeri Malang
Besarnya pemberian bantuan dana sosial bagi mahasiswa ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 198 tahun 2014, tanggal 13 Februari 2014 dengan rincian sebagai berikut:
1. Cacat tetap akibat kecelakaan tugas dalam melaksanakan akademik maksimal: Rp. 6.000.000,-
2. Meninggal dunia akibat kecelakaan dalam melaksanakan tugas akademik maksimal: Rp. 6.000.000,-
3. Meninggal karena melaksanakan tugas dalam melaksanakan akademik: Rp. 5.000.000,-
4. Biaya perawatan akibat kecelakaan (maksimum): Rp. 2.000.000,-
5. Meninggal dunia: Rp. 2.000.000,-
Informasi dan pengajuan klaim dilakukan melalui Sub Bagian Pelayanan Kesejah¬teraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAKPIK (Gedung A3 Lt.III ), telp.551-312 psw.138 dengan menyerahkan bukti yang relevan.