Layanan Kampus

Lebih Mudah, Terpadu

& Terpercaya

Akses layanan Legalisir e-Ijazah, Verifikasi UKT, Validasi Beasiswa, Sinkronisasi PDDIKTI, dan Layanan Akademik Terpadu lainnya secara aman dan efisien di Portal Layanan Terpadu UM.

Layanan Kami

Unit Layanan Terpadu hadir memberikan kemudahan dan transparansi pelayanan bagi seluruh civitas akademika serta masyarakat umum.

Akademik

Layanan akademik memberikan pelayanan administrasi kepada mahasiswa mulai dari registrasi, pengisian KRS, perubahan KRS, cuti kuliah, aktif kembali, surat aktif kuliah, transkrip nilai, legalisasi ijazah, hingga berbagai layanan akademik lainnya.

Kemahasiswaan

Layanan kemahasiswaan mendukung pengembangan mahasiswa melalui pengelolaan beasiswa, organisasi mahasiswa, prestasi, kegiatan kemahasiswaan, pelayanan kesehatan, serta pembinaan minat dan bakat.

Keuangan

Layanan keuangan memberikan pelayanan administrasi pembayaran biaya pendidikan, verifikasi pembayaran, pengajuan pengembalian dana, informasi tagihan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya bagi mahasiswa.

Umum

Layanan umum melayani berbagai kebutuhan administrasi universitas seperti surat menyurat, legalisasi dokumen, peminjaman fasilitas, pelayanan tamu, informasi publik, serta layanan administrasi lainnya.

Alur Pelayanan

Sistem alur pelayanan Unit Layanan Terpadu dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi seluruh civitas akademika serta masyarakat umum.

Tutorial

Kumpulan panduan langkah demi langkah untuk mengurus layanan administrasi kemahasiswaan UM

Pengajuan Surat Keterangan Aktif di Siakad

Surat keterangan yang menerangkan status mahasiswa sebagai penerima Bidikmisi/KIP-K, umumnya dibutuhkan untuk keperluan lomba, pengajuan beasiswa lanjutan, atau administrasi lain.

Jalur pengajuan (utama — online via SIAKAD)

Berdasarkan Edaran Wakil Rektor I No. 28.2.8/UN32.I/KM/2026 (28 Februari 2026), pengurusan Surat Keterangan Mahasiswa — termasuk untuk keperluan beasiswa — kini dapat diajukan online melalui SIAKAD tanpa harus datang ke Direktorat Layanan Pendidikan.

  1. Akses siakad.um.ac.id dan login dengan akun mahasiswa.
  2. Klik menu berlogo tiga garis horizontal di pojok kiri atas.
  3. Pilih menu Riwayat Layanan Administrasi.
  4. Pilih Tahun Akademik yang dibutuhkan.
  5. Klik tombol Buat Pengajuan Baru.
  6. Pada halaman Pilih Layanan Administrasi, pilih Surat Keterangan Mahasiswa (SKM).
  7. Lengkapi data yang diminta: keperluan pengajuan (mis. "Bidikmisi/KIP-K"), instansi/pihak tujuan, dan periode surat.
  8. Ajukan permohonan dan tunggu proses verifikasi oleh fakultas.
  9. Setelah disetujui, surat keterangan dapat diunduh langsung dalam format PDF melalui SIAKAD.

Kendala teknis: Apabila menu tidak muncul atau terjadi kendala, hubungi helpdesk UM melalui WhatsApp 0813-334-4400 pada hari dan jam kerja.

Pencetakan KTM Hilang atau Rusak

Layanan pencetakan ulang Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi mahasiswa yang kartunya hilang atau rusak. Layanan ini ditangani di Loket C dan D, Sub Direktorat Layanan Pendidikan.

Persyaratan

  • Formulir permohonan cetak KTM baru — dapat diambil offline di Gedung Rektorat Lantai 2 (Loket C/D), atau diminta secara online melalui helpdesk.
  • Untuk KTM hilang: melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa (untuk kasus KTM rusak, jika kartu lama masih ada).
  • Slip pembayaran pencetakan KTM baru dari bank yang ditunjuk.

Biaya

  • KTM hilang: Rp 30.000.
  • KTM rusak: Rp 15.000.

Langkah-langkah

  1. Pemohon mengambil/mengisi formulir permohonan cetak KTM baru.
  2. Untuk KTM hilang, pemohon melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Pemohon melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk sesuai jenis kasus (Rp30.000 untuk hilang, Rp15.000 untuk rusak).
  4. Pemohon mengumpulkan seluruh berkas (formulir, surat kepolisian bila ada, fotokopi KTM, slip pembayaran) ke Loket C atau D.
  5. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses pencetakan KTM baru.
  6. Pemohon menerima KTM baru sesuai jadwal yang diinformasikan petugas.

Layanan Cetak Bukti Pembayaran SPP/UKT

Layanan untuk membuat kode pembayaran, membayar, dan memperoleh bukti pembayaran UKT/SPP, yang bisa digunakan sebagai lampiran pengajuan beasiswa, klaim tunjangan, atau kebutuhan administrasi lain.

A. Membuat kode pembayaran UKT (SIUKT)

  1. Masuk ke laman siukt.um.ac.id.
  2. Pastikan status mahasiswa aktif/cuti pada semester sebelumnya.
  3. Masuk menu Pembayaran UKT. Rincian biaya yang muncul terdiri dari: Komponen SPP (tagihan UKT semester terakhir), Komponen Piutang SPP (total piutang UKT semester-semester sebelumnya, jika ada tanggungan), dan Komponen Piutang SPSA (total piutang SPSA/IPI).
  4. Klik tombol Bayar Sekarang, lalu klik Pilih Pembayaran.
  5. Pilih metode pembayaran: Host to Host (tata cara lengkap di support.um.ac.id/topic/epayment/) atau QRIS (maksimal Rp10.000.000 per transaksi).
  6. Selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih; bukti pembayaran/transfer dari bank atau kanal pembayaran dapat disimpan sebagai bukti awal.

B. Mengecek dan mencetak riwayat pembayaran di SIAKAD

  1. Login ke siakad.um.ac.id.
  2. Buka menu Riwayat Keuangan untuk melihat status dan riwayat pembayaran UKT.
  3. Jika pembayaran sudah dilakukan namun status belum berubah, tunggu proses sinkronisasi dan cek kembali secara berkala.
  4. Jika setelah beberapa waktu status masih belum berubah, hubungi helpdesk Keuangan UM (WA 0813-334-4400) atau datang ke loket pembayaran UKT di Kantor Anggaran dan Perpajakan, Subdirektorat Keuangan, Lantai 4 Graha Rektorat, dengan melampirkan bukti pembayaran.

Pertanyaan Seputar Layanan

Temukan jawaban dari FAQ Unit Layanan Terpadu Universitas Negeri Malang
Kapan periode pemograman KRS dibuka?
Sesuai dengan kalender akademik yang bisa di cek di laman https://um.ac.id/akademik/kalender-akademik/
Bagaimana cara mengajukan angsuran UKT?
Mahasiswa mengajukan ke bagian helpdesk UKT fakultas dan angsuran maksimal 2 kali dibayarkan dalam 1 semester dengan skema 50-50
Kapan bisa mengajukan penurunan UKT?
Dilayani disemester tiga keatas
Bagaimana jika saya lupa tidak mengisi evaluasi PBM?
Tidak dapat melihat nilai di siakad dan tidak dapat memprogram KRS untuk semester berikutnya
Saya terlambat memprogram KRS, harus bagaimana?
Silakan ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas

Standar Pelayanan

Publik

Buku panduan ini adalah wujud komitmen Universitas Negeri Malang dalam menghadirkan pelayanan yang cepat (responsiveness), tepat (reliability), dan bersahabat (empathy & assurance). Temukan alur prosedur resmi dan mekanisme pelayanan kampus yang transparan di sini. Unduh e-book ini untuk panduan lengkap kelancaran urusan administratif Anda.

Kunjungi dan Jelajahi

Lebih Detail Tentang Kami

Testimoni

Dengarkan pengalaman nyata dari para civitas akademika dan masyarakat yang telah menggunakan layanan kami

Testimoni Disabilitas

Dengarkan pengalaman dan cerita langsung dari penyandang disabilitas dalam mengakses serta memanfaatkan layanan kami.

Survei Anda Sangat

Membantu!

Dukung kami dengan mengisi survey, mari kita
wujudkan untuk menjadi lebih baik.

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis                                   Jum’at
08.00 – 16.00 WIB                           08.00 – 14.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB               Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB

Email:

info@um.ac.id

Telepon:

0821-4278-4566

Kantor ULT
Universitas Negeri Malang

Graha Rektorat Lantai 1
Jl. Semarang No. 5
Klojen – Kota Malang