PNS UM mempunyai hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, di samping kewajiban yang khusus berkaitan dengan tugas dan jabatan, kewajiban secara umum antara lain:
(1) setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah; (2) taat kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) melaksanakan tugas kedinasan yang diperca- yakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, serta menjadi teladan bagi masyarakat; dan (4) wajib menyimpan rahasia jabatan dan menjaga kerahasiaannya.
Disamping kewajiban tersebut di atas, setiap PNS juga mempunyai hak-hak yang telah diatur dalam peraturan yang ada, antara lain: (1) berhak memperoleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya; (2) berhak memperoleh penghargaan dan tunjangan kenaikan pangkat/jabatan;
(3) berhak mendapatkan tunjangan remunerasi, profesi dan atau tunjangan kehormatan; (4) berhak cuti, yaitu tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu; (5) berhak memperoleh perawatan karena ditimpa suatu kecelakaan dalam menjalankan tugas, jika sampai tewas keluarganya berhak memperoleh uang duka; (6) berhak pensiun jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; dan (7) berhak mendapatkan Taspen dan Taperum.