Layanan Surat Keterangan
UM melayani mahasiswa yang membutuhkan surat keterangan. Surat keterangan ini ada dua macam yaitu Surat Pernyataan Masih Kuliah dan Surat Keterangan Mahasiswa UM.
Bentuk formulir surat Pernyataan Masih Kuliah (SPMK) ditentukan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Surat ini dapat dipergunakan oleh orang tua mahasiswa yang berstatus pegawai negeri/pensiunan untuk mendapatkan tunjangan anak bagi putra/putrinya yang sudah melampaui batas umur 21 sampai 23 tahun, belum berkeluarga tapi masih kuliah. Mahasiswa yang memerlukan surat keterangan tersebut dapat meminta lembar SPMK bagi yang sudah registrasi administrasi pada semester yang berjalan di sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan menyerahkan KTR, bukti lunas biaya Pendidikan pada semester yang bersangkutan, dan fotokopi KP4 dari instansi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, atau fotokopi Karip (Kartu Identitas Pensiun) atau SK pensiun jika orang tua mahasiswa yang bersangkutan baru pensiun.
Surat keterangan terdaftar sebagai mahasiswa UM biasanya diperlukan oleh mahasiswa untuk berbagai urusan, misalnya: Untuk memperoleh surat ketrangan ini mahasiswa dapat meminta ke Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan menunjukkan kartu identitas sebagai mahasiswa terdaftar di UM, dan tidak dalam status kehilangan hak studi.