[pmpro_cancel]
Mahasiswa mendapatkan tagihan pelunasan/angsuran berikutnya
Bendahara penerimaan membuatkan kode bayar pelunasan/angsuran sesuai kekurangan bayar mahasiswa
Mahasiswa melakukan pembayaran UKT/PI angsuran pertama kemudian Mahasiswa minta kode tagihan pelunasan/angsuran berikutnya ke bendahara penerimaan
Operator piutang fakultas memverifikasi dan mengunggah form usulan dari mahasiswa melalui aplikasi sipetang
WD II melakukan validasi usulan dan mengupdate tagihan UKT sesuai dengan usulan yang diajukan
Mahasiswa mengisi form angsuran pembayaran UKT atau PI dan mengirimkan ke Fakultas
Bendahara penerimaan membuatkan tagihan UKT/PI
Memperoleh bukti pembayaran
Apakah Mahasiswa menbayar lunas?
Mahasiswa Membayar UKT
Menentukan UKT dan Mengunggah Tagihan UKT
Merekap Mahasiswa
Mahasiswa mendapatkan Informati tentang penundaan biaya pendidikan mereka
Memberikan tembusan surat perjanjian penundaan pembayaran biaya pendidikan dan Mengarsip surat perjanjian dan memverifikasi dengan daftar yg ada di aplikasi piutang
Mencetak surat perjanjian dan ditandatangani oleh mahasiswa kemudian Mengirimkan salinan surat perjanjian piutang dan daftar perjanjian piutang per transaksi
Menandatangani Surat Perjanjian sesuai dengan format yang berlaku. Jika tidak disetujui maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengurus cuti.
Mahasiswa mengurus cuti
Memverifikasi histori pembayaran dan menetapkan nominal penundaan serta tanggal jatuh tempo pelunasan.
Mengajukan permohonan untuk mengangsur biaya pendidikan
Setiap lembar dokumen yang dilegalisir dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000,-.
Dokumen yang telah dicetak atau difotokopi dibawa ke Graha Rektorat Lt. 2 Loket D untuk proses legalisir.
Setelah menemukan dokumen akreditasi yang diperlukan, lakukan pencetakan atau fotokopi sesuai dengan jumlah eksemplar yang diinginkan.
Akreditasi baik Program Studi (Prodi) maupun Universitas Negeri Malang (UM) dapat diperoleh melalui laman resmi bpm.um.ac.id.
Pelanggan menerima layanan sesuai pilihan dan pembayaran.
Pelanggan membayar melalui VA/QRIS yang tertera di invoice lalu memberikan konfirmasi kepada WA Helpdesk Balai Bahasa (0851-7161-1754)
Jika diterima, maka admin akan mengenerate invoice untuk dikirim ke email pelanggan.
Jika belum diterima, maka jadwal pelaksanaan layanan masih jauh
Pelanggan menghubungi WA Helpdesk Balai Bahasa (0851-7161-1754) untuk mendapatkan link pendaftaran.
Pelanggan mengisi G-Form lalu memberikan konfirmasi kepada WA Helpdesk.
Pelanggan memilih layanan yang diperoleh dari informasi melalui brosur, surat edaran, dan media sosial.
Untuk layanan PPID, dapat mengunjungi laman web ppid kami
Pemohon menyusun laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, logbook, serta dokumentasi kegiatan usaha.
Pemohon yang dinyatakan lolos berhak mendapatkan modal untuk pengembangan usaha.
Pemohon mengikuti rangkaian kegiatan pengembangan kewirausahaan yang meliputi Workshop, Pembinaan, dan Monitoring & Evaluasi (Monev).
Pemohon melaksanakan presentasi usaha di hadapan tim penilai setelah dinyatakan lolos seleksi.
Pemohon mengajukan proposal usaha untuk diverifikasi dan dinilai oleh tim penilai.
Pemohon mencari dosen pembimbing (minimal 1 orang) dan menyusun proposal usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon mengisi data pendaftaran secara online melalui formulir yang disediakan oleh pihak pengelola.
Pemohon mengikuti sosialisasi dan mempelajari panduan Program Kewirausahaan
melalui laman resmi kemahasiswaan.um.ac.id.
Pemohon menerima informasi hasil penetapan penerima beasiswa dan pengumuman seleksi melalui laman resmi
kemahasiswaan.um.ac.id dan um.ac.id.
Pemohon menyerahkan formulir dan dokumen pendaftaran beasiswa ke
Seksi Kesejahteraan dan Kewirausahaan UM, Gedung Graha Rektorat Lt. 2.
Admin/Dosen PA melakukan verifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:
Jika disetujui → lanjut ke proses penyerahan formulir.
Jika tidak disetujui → proses pendaftaran beasiswa berhenti.
Pemohon meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (PA).
Pemohon mengisi data persyaratan pendaftaran beasiswa secara online melalui
beasiswa.um.ac.id
atau formulir yang disediakan oleh pihak pemberi beasiswa (misalnya Google Form),
kemudian mencetak formulir tersebut.
Pemohon menerima informasi pendaftaran beasiswa melalui laman resmi atau media sosial Universitas, seperti kemahasiswaan.um.ac.id dan um.ac.id.
Peserta wisuda mengikuti gladi bersih dan prosesi pelaksanaan wisuda sesuai jadwal
yang diumumkan melalui kemahasiswaan.um.ac.id
dan Instagram @ditmawa.um.ac.id.
Peserta wisuda memperoleh fasilitas berupa toga, samir, gordon, dan undangan.
Undangan gratis berlaku untuk 1 orang tua, tambahan undangan dikenakan biaya Rp100.000 per orang.
Admin melakukan verifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:
Jika disetujui → peserta mendapatkan fasilitas wisuda.
Jika tidak disetujui → peserta tidak dapat mengikuti prosesi wisuda.
Calon wisudawan melakukan pendaftaran wisuda melalui
SIAKAD UM
dan menyelesaikan pembayaran IKA sebesar Rp. 100.000,00 melalui Bank BRI/BNI.
Calon wisudawan menerima informasi mengenai pendaftaran wisuda melalui laman resmi Universitas.
Peserta wisuda mengikuti gladi bersih dan prosesi wisuda sesuai jadwal yang ditetapkan.
Peserta wisuda menerima fasilitas berupa toga, samir, gordon, dan undangan.
Calon wisudawan mengisi formulir kesediaan mengikuti wisuda online (Google Form).
Admin melakukan verifikasi pendaftaran berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:
Jika seluruh persyaratan terpenuhi → pendaftaran disetujui dan bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Jika ada persyaratan belum terpenuhi → pendaftaran tidak disetujui (tidak bisa memilih periode wisuda / mencetak kartu wisuda).
Calon wisudawan melakukan pendaftaran wisuda melalui
SIAKAD UM
dan menyelesaikan pembayaran IKA sebesar Rp. 100.000,00 ke bank BRI UM.
Calon wisudawan menerima informasi mengenai pendaftaran wisuda melalui laman resmi Universitas.
Pemohon menerima kembali jaminan yang telah diberikan pada saat peminjaman barang yaitu KTM.
Pemohon wajib mengganti barang yang dirusak
Apabila barang dinyatakan baik, maka proses pengembalian dapat dilanjutkan.
Petugas melakukan pemeriksaan kondisi barang.
Jika barang tidak lolos cek kondisi → pemohon wajib mengganti barang yang rusak.
Jika barang lolos cek kondisi → lanjut ke tahap berikutnya.
Pemohon menyerahkan barang yang dipinjam kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemohon menyiapkan barang yang akan dikembalikan sesuai kondisi peminjaman.
Pemohon dapat menggunakan barang yang dipinjam sesuai aturan dan jangka waktu yang ditentukan.
Apabila disetujui, admin melanjutkan proses peminjaman sesuai prosedur yang berlaku.
Admin memeriksa permohonan peminjaman.
Jika tidak disetujui → proses peminjaman berhenti.
Jika disetujui → lanjut ke tahap berikutnya.
Pemohon mengisi formulir peminjaman dan memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu KTM.
Pemohon memilih barang yang tersedia untuk dipinjam sesuai daftar fasilitas/barang yang disediakan.
Setelah pembayaran dan konfirmasi selesai, pemohon dapat menggunakan fasilitas yang telah dipesan.
Pemohon melanjutkan proses reservasi dengan melakukan pembayaran biaya sewa sesuai ketentuan.
Admin memeriksa ketersediaan jadwal fasilitas.
Jika tidak tersedia → reservasi tidak dapat diproses.
Jika tersedia → lanjut ke tahap berikutnya.
Pemohon melakukan reservasi dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada detail fasilitas.
Pemohon memilih fasilitas yang tersedia melalui laman:
https://dspa.um.ac.id/index.php/layanan-publik-2/
Pemohon menyerahkan berkas registrasi:
Selain itu, pemohon juga harus:
Pemohon melakukan registrasi dengan cara:
Jika tidak lulus → proses pendaftaran dihentikan.
Panitia akan menyampaikan alasan, misalnya: dokumen tidak lengkap, persyaratan tidak sesuai, atau hasil wawancara belum memenuhi standar.
Jika lulus → lanjut ke tahap registrasi.
Pemohon mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia asrama.
Pemohon menyiapkan dokumen dan persyaratan:
PDDIKTI memproses perubahan, lalu data pemohon akan diperbarui.
Jika syarat sesuai, admin akan melanjutkan pengajuan ke PDDIKTI Pusat.
Pengajuan hanya diterima jika dokumen lengkap dan sesuai.
Jika tidak → ditolak.
Admin memeriksa kelengkapan dokumen yang dikirimkan.
Dokumen dikirim ke email [email protected] dengan format:
Pemohon menyiapkan dokumen berupa: Scan Ijazah dan Scan Transkrip.
Semua file harus discan terpisah, diberi nama sesuai dokumen, dan ukuran maksimal 500 kb.
PDDIKTI memproses perubahan, lalu data pemohon akan diperbarui.
Jika syarat sesuai, admin akan melanjutkan pengajuan ke PDDIKTI Pusat.
Pengajuan hanya diterima jika:
Admin memeriksa kelengkapan dokumen yang dikirimkan.
Dokumen dikirim ke email [email protected] dengan format:
Pemohon menyiapkan dokumen berupa: Scan KTP, Scan Akta Lahir,
Scan KK, Scan Ijazah, dan Scan Transkrip.
Semua file harus discan terpisah, diberi nama sesuai dokumen, dan ukuran maksimal 500 kb.
Pelaksanaan berlangsung pada Semester Gasal (September – Desember).
Ketentuan pelaksanaan:
Untuk koordinasi, tersedia Grup WA Praktisi Mengajar UM dengan tagline:
“Berbagi Ilmu, Membentuk Masa Depan.”
Praktisi mengikuti pembekalan pada 1 September sebelum pelaksanaan mengajar.
Praktisi yang diterima melakukan konfirmasi keikutsertaan sesuai jadwal
(18 – 25 Agustus atau 22 – 28 Agustus).
Praktisi dinyatakan diterima jika memenuhi syarat berikut:
Jika syarat tidak terpenuhi → tidak diterima.
Hasil seleksi diumumkan pada 18 Agustus dan 22 Agustus.
Calon praktisi dapat melihat status diterima atau tidak.
Admin melakukan proses seleksi terhadap calon praktisi yang sudah mendaftar.
Seleksi berlangsung pada 13 – 15 Agustus.
Calon Praktisi melakukan pendaftaran pada sistem sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
(14 Juli – 11 Agustus).
Jika verifikasi disetujui oleh Kaprodi, sistem MBKM UM akan menerbitkan NIM.
NIM UM dapat dilihat pada akun MBKM mahasiswa inbound.
Mahasiswa menggunakan SIAKAD
(https://siakad.um.ac.id/) untuk mengisi KRS.
Login dengan NIM dan password default berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).
Password dapat diubah melalui profil
(https://profil.um.ac.id/profil/).
Pembelajaran di UM menggunakan LMS SIPEJAR
(https://sipejar.um.ac.id/).
Mahasiswa login menggunakan NIM UM dan wajib mengaktifkan akun dengan melengkapi biodata di SIPEJAR.
Kaprodi melakukan verifikasi terhadap data dan berkas pendaftaran mahasiswa inbound.
Permohonan pendaftaran akan diterima jika:
– Data biodata dan berkas lengkap.
– Program pertukaran dipilih sesuai kategori (PMM Kemdikbud atau Mandiri).
– Dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika syarat tidak terpenuhi, pendaftaran akan ditolak.
Setelah biodata, berkas, dan program dipilih, mahasiswa melakukan submit pendaftaran.
Pertukaran Mahasiswa Mandiri adalah program pertukaran mahasiswa yang tidak dibiayai oleh Kemdikbud.
Biaya ditanggung mandiri oleh mahasiswa.
Ciri-ciri PM:
– Bisa diikuti oleh mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing.
– Tidak ada bantuan pendanaan dari Kemdikbud.
– Proses pendaftaran langsung ke UM melalui jalur inbound exchange student.
– Mahasiswa harus berkoordinasi dengan kampus asal dan UM terkait biaya serta mata kuliah yang diambil.
Pertukaran Mahasiswa Merdeka adalah program resmi dari Kemdikbudristek dalam skema MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
Program ini dibiayai oleh pemerintah.
Ciri-ciri PMM:
– Peserta berasal dari perguruan tinggi di Indonesia.
– Pendaftaran mengikuti skema nasional MBKM.
– Mendapatkan fasilitas pendanaan dari Kemdikbud (biaya hidup, transportasi, dll).
– Mahasiswa cukup mengikuti prosedur sesuai panduan PMM.
– Jika mengikuti PMM Kemdikbud (Pertukaran Mahasiswa Merdeka), pilih sumber pendanaan dan program
“Pertukaran Mahasiswa Merdeka”.
– Jika mengikuti pertukaran mandiri, pilih program “Pertukaran Mahasiswa”.
Mahasiswa wajib melengkapi biodata, mengunggah berkas pendukung, dan mengisi kegiatan sesuai ketentuan.
Mahasiswa luar UM melakukan pendaftaran pada menu pendaftaran, kemudian membuat akun dengan memilih opsi
“Bukan Mahasiswa UM”.
Pemohon melanjutkan proses dengan mendatangi fakultas terkait untuk meminta pengesahan lanjutan.
Pemohon meminta tanda tangan pejabat berwenang (Dekan atau Wakil Dekan I).
Setelah ditandatangani, dokumen resmi dinilai sah telah dilegalisir.
Petugas loket memeriksa dokumen, kemudian pemohon membayar biaya legalisir sebesar Rp 5.000 per lembar.
Setelah itu petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi dokumen.
Pemohon membawa dokumen asli dan fotokopi ke Loket B, lantai 2 Graha Rektorat UM
untuk diserahkan kepada petugas.
Pemohon menyiapkan dokumen ASLI dan fotokopinya. Fotokopi wajib berasal dari dokumen asli
(bukan hasil cetak scan). Untuk Transkrip Akademik, ukuran fotokopi harus sama dengan ukuran asli
dan tidak boleh diperkecil menjadi A4.
Admin melakukan proses validasi untuk memastikan dokumen dan persyaratan lengkap serta sah.
Permohonan dinyatakan valid apabila memenuhi syarat berikut:
1. Formulir permohonan telah diisi dengan benar.
2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon.
3. Semua dokumen persyaratan dilampirkan dengan lengkap.
4. Data pada dokumen sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
5. Dokumen dikirimkan ke alamat yang benar sesuai ketentuan.
Surat permohonan dan lampirannya dibawa langsung atau dikirim via pos ditujukan ke:
Rektor Universitas Negeri Malang (UM)
Subag Tata Usaha
Graha Rektorat Lantai 7 Universitas Negeri Malang (UM)
Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur.
Pemohon membuat Surat Permohonan yang ditandatangani serta melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan Ralat untuk memperbaiki data yang salah pada ijazah, akta, atau transkrip.
1. Pastikan mengisi formulir dengan benar.
2. Pastikan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian valid.
3. Pastikan Melampirkan Slip pembayaran yang sah.
Pemohon mengumppulkan berkas yang telah disiapkan serta melampirkan Slip pembayaran pencetakan KTM baru dari bank yang ditunjuk:
– Rp 30.000,- untuk KTM hilang.
– Rp 15.000,- untuk KTM rusak.
1. Formulir dapat diambil secara offline di Gedung Rektorat lantai 2, sub-bagian registrasi, atau dengan cara online yaitu menghubungi helpdesk kami.
2. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
1. Pastikan Formulir diisi dengan benar.
2. Pastikan membawa KTM Asli (jika telah menerima KTM)
3. Pastikan alasan pengunduran diri anda logis.
Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut
Melengkapi berkas berkas yang harus dilampirkan beserta alasan pengunduran diri yang logis
1. Blangko pengunduran diri (formulir resmi yang disediakan pihak kampus).
2. Kartu Tanda Mahasiswa asli. (jika telah menerima KTM)
3. Surat yang berisi alasan mundur.
Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami
1. Pastikan Melampirkan KTM Asli
2. Pastikan alasan cuti jelas dan masuk akal
Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut
Datang ke Rektorat Lantai 2 Sub-Bagian Registrasi untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan
1. Meminta lembar penjejakan dan permohonan cuti.
2. Melampirkan Kartu Mahasiswa asli.
3. Melampirkan surat alasan cuti.
Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami
1. Pastikan fotokopi KTM jelas
2. Pastikan Surat keterangan untuk pengajuan pembayaran tunjangan keluarga valid
3. Pastikan fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) valid (bagi yang melampirkan KARIP)
Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut
Datang ke Graha Rektorat untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan
1. Fotokopi Kartu Mahasiswa.
2. Surat keterangan untuk pengajuan pembayaran tunjangan keluarga (contoh: KP4, C, DK, KU, dll).
3. Bagi orang tua yang sudah purna tugas: fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami
Anda diharapkan mengisi formulir kepuasan pelayanan kami disini
1. Pastikan fotokopi KTM jelas
2. Pastikan Nama, NIM, dan Alamat valid
Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut
Datang ke Graha Rektorat untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan
1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
2. Menuliskan Nama, NIM, dan Alamat
Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami
1. Apabila proses legalisir oleh admin telah selesai, pemohon dapat langsung mengunduh file PDF di akun masing-masing.
2. File PDF dapat dicetak (hardcopy) sesuai kebutuhan pemohon.
3. Apabila diperlukan, pemohon dapat mengecek data lebih detail yang terkandung dalam QRCode dengan menggunakan aplikasi khusus. Aplikasi dapat diunduh secara mandiri di Play Store (Android) dengan nama aplikasi Peruri Code Scanner (klik Peruri Code Scanner)
Masa berlaku e-Legalisir adalah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Apabila pengajuan berkas sudah disetujui oleh admin, Anda perlu melakukan pembayaran sesuai
nomor pembayaran yang tertera. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank BNI,
Bank BTN, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Bank Jatim secara online di seluruh Indonesia menggunakan kode pembayaran.
| No | Bank | Teller | Mobile Banking | Internet Banking | ATM |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | BRI | Ya | – | – | Ya |
| 2 | BNI | Ya | Ya | Ya | Ya |
1. Tahap unggah berkas sudah selesai. Anda perlu mengecek secara berkala status pengajuan legalisir. Admin akan memverifikasi berkas.
2. Apabila pengajuan legalisir ditolak admin, akan muncul pemberitahuan statusnya. Anda perlu memperbaiki berkas-berkas yang dinyatakan belum tepat/benar oleh admin, dan diunggah kembali ke sistem legalisir.
1. Masuk link legalisir.um.ac.id
2. Membuat Akun (jika belum memiliki akun legalisir um)
a. Jika NIM Anda ada dalam database UM, langkah selanjutnya adalah membuat akun permohonan legalisir
b. Masukkan email aktif dan buat password untuk akun legalisir ini (ingat, bukan password email yg dipakai)
c. Pemohon akan diminta verifikasi pembuatan akun dengan cara membuka email aktif yg tadinya dipakai pada langkah no 2
d. Pemohon Login akun legalisir.
3. Unggah scan Ijazah, Akta dan Transkrip pada baris / tombol yang sesuai
4. Kirim file scan berkas.
1. Scan dokumen dengan menggunakan mesin scan (tidak diperkenankan menggunakan HP, Camera Scanner dsb).
2. File hasil scan adalah JPG (file PDF tidak diperkenankan)
3. Gunakan resolusi tinggi, scan dengan hasil scan yang bersih, tajam dan besar file tidak lebih dari 2 MB per filenya.
Layanan Informasi – Panduan UKT Maba
Layanan Informasi – Panduan UKT KIP-K
Layanan Informasi – Registrasi Mahasiswa Lama
Call Center
Layanan Akademik :
Layanan Kemahasiswaan :
Berikut adalah layanan Umum
| Tenaga Dosen | 0895-4161-90999 |
| Tenaga Kependidikan | 0858-2943-2050 |
| Balai Bahasa | 0851-7161-1754 |
| Registrasi | 0851-2441-4499 |
| Maba | 0851-2441-4488 |
| Dikti | 0851-8317-8799 |
| Keuangan | 0822-1333-4445 |
| OIA / HI | 0821-3413-4620 |