Guna meningkatkan mutu dan kualitas, PNS UM diberi kesempatan mengikuti pendidikan Magister/Master (S2) dan Doktor (S3) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk men- dukung program tersebut, pemerintah menyediakan dana yaitu Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) dan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kemenristekdikti, bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2016, menyediakan program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) bagi para dosen tetap perguruan tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang telah memiliki NIDN/NIDK untuk menempuh program pascasarjana melalui Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri (BUDI-LN) maupun Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri (BUDI-DN). Program ini bertujuan memper- cepat pencapaian target dosen berkualifikasi S2 dan S3 pada perguruan tinggi sesuai Renstra Kemristekdikti 2015-2019. Selain itu Kemenristekdikti juga memberi kesempatan bagi dosen yang sedang melaksanakan program pendidikan Doktor (S3) di dalam negeri untuk melakukan magang di perguruan tinggi luar negeri selama minimal 4 bulan melalui Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (Sandwich-like) agar menghasilkan publikasi internasional.
Melalui Islamic Development Bank (IDB) Project, tahun 2016 UM merencanakan pengembangan kompetensi PNS Dosen berdasarkan proses seleksi bagi dosen untuk mengikuti program Doktor (S3) Tahun 2017. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Rektor UM nomor 24 tahun 2016 tentang kewajiban studi lanjut di perguruan tinggi luar negeri bagi dosen muda Uni- versitas Negeri Malang. Selain itu, dana IDB untuk memfasilitasi tenaga kependidikan yang akan meningkatkan kompetensinya dalam bentuk program non-gelar melalui diklat yang mendukung pelaksanaan inovasi pembelajaran.
Kemristekdikti juga memfasilitasi beberapa program pendukung pra S2/S3 seperti pelati- han Bahasa Inggris atau Bridging Program dan Talent Scouting. Secara umum program pendidi- kan bagi PNS diatur dalam Permendiknas nomor 48 Tahun 2009 dengan mengacu peraturan- peraturan lain yang berlaku.