• Bahasa
    • English
    • Indonesian
  • Tema
Unit Layanan Terpadu
  • Profil
    • Tentang ULT
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
    • Fasilitas
  • Layanan
  • Download
    • SK-ULT
  • Kepuasan
  • PPID
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
Select Page

Portfolio Grid

  • All
  • Presentations
  • Courses
  • Books
  • Soft

    Soft skills

    PresentationsView More

  • Up

    Up your skill

    PresentationsView More

  • Startup

    Startup Team

    PresentationsView More

  • Home

    Home Work

    CoursesView More

  • Keeping

    Keeping smile

    CoursesView More

  • Opened

    Opened book

    BooksView More

  • Library

    Library

    BooksView More

  • Reading

    Reading glasses

    BooksView More

  • Design

    Design cover

    BooksView More

  • Fighting

    Fighting

    CoursesView More

  • Reading

    Reading book

    BooksView More

  • Electronic

    Electronic book

    BooksView More

Search

© 2024 SEKSI INFORMASI Universitas Negeri Malang copyright all right reserved
Mendapatkan Tagihan

Mahasiswa mendapatkan tagihan pelunasan/angsuran berikutnya

Pembuatan Kode Bayar

Bendahara penerimaan membuatkan kode bayar pelunasan/angsuran sesuai kekurangan bayar mahasiswa

Pembayaran

Mahasiswa melakukan pembayaran UKT/PI angsuran pertama kemudian Mahasiswa minta kode tagihan pelunasan/angsuran berikutnya ke bendahara penerimaan

Melakukan Validasi

Operator piutang fakultas memverifikasi dan mengunggah form usulan dari mahasiswa melalui aplikasi sipetang

WD II melakukan validasi usulan dan mengupdate tagihan UKT sesuai dengan usulan yang diajukan

Mengisi Formulir

Mahasiswa mengisi form angsuran pembayaran UKT atau PI dan mengirimkan ke Fakultas

Membuat Tagihan

Bendahara penerimaan membuatkan tagihan UKT/PI

Memperoleh Bukti Pembayaran

Memperoleh bukti pembayaran

Pembuatan Cicilan
Apakah Dibayar Lunas?

Apakah Mahasiswa menbayar lunas?

Membayar UKT

Mahasiswa Membayar UKT

Menentukan Tagihan UKT

Menentukan UKT dan Mengunggah Tagihan UKT

Merekap Mahasiswa

Merekap Mahasiswa

Mendapatkan Informasi

Mahasiswa mendapatkan Informati tentang penundaan biaya pendidikan mereka

Mengarsip & Memberikan

Memberikan tembusan surat perjanjian penundaan pembayaran biaya pendidikan dan Mengarsip surat perjanjian dan memverifikasi dengan daftar yg ada di aplikasi piutang

Mengirimkan Salinan

Mencetak surat perjanjian dan ditandatangani oleh mahasiswa kemudian Mengirimkan salinan surat perjanjian piutang dan daftar perjanjian piutang per transaksi

Menandatangani & Mencetak

Menandatangani Surat Perjanjian sesuai dengan format yang berlaku. Jika tidak disetujui maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengurus cuti.

Mengurus Cuti

Mahasiswa mengurus cuti

Syarat Valid

Memverifikasi histori pembayaran dan menetapkan nominal penundaan serta tanggal jatuh tempo pelunasan.

Mengajukan Permohonan

Mengajukan permohonan untuk mengangsur biaya pendidikan

Layanan Keuangan
Membayar Biaya Legalisir

Setiap lembar dokumen yang dilegalisir dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000,-.

Melegalisir Dokumen

Dokumen yang telah dicetak atau difotokopi dibawa ke Graha Rektorat Lt. 2 Loket D untuk proses legalisir.

Mencetak Dokumen

Setelah menemukan dokumen akreditasi yang diperlukan, lakukan pencetakan atau fotokopi sesuai dengan jumlah eksemplar yang diinginkan.

Mencari Prodi / Institusi

Akreditasi baik Program Studi (Prodi) maupun Universitas Negeri Malang (UM) dapat diperoleh melalui laman resmi bpm.um.ac.id.

Menerima Layanan

Pelanggan menerima layanan sesuai pilihan dan pembayaran.

Membayar

Pelanggan membayar melalui VA/QRIS yang tertera di invoice lalu memberikan konfirmasi kepada WA Helpdesk Balai Bahasa (0851-7161-1754)

Formulir Diterima?

Jika diterima, maka admin akan mengenerate invoice untuk dikirim ke email pelanggan.

Jika belum diterima, maka jadwal pelaksanaan layanan masih jauh

Menghubungi Helpdesk

Pelanggan menghubungi WA Helpdesk Balai Bahasa (0851-7161-1754) untuk mendapatkan link pendaftaran.

Pelanggan mengisi G-Form lalu memberikan konfirmasi kepada WA Helpdesk.

Informasi

Pelanggan memilih layanan yang diperoleh dari informasi melalui brosur, surat edaran, dan media sosial.

Layanan PPID

Untuk layanan PPID, dapat mengunjungi laman web ppid kami

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

Pemohon menyusun laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, logbook, serta dokumentasi kegiatan usaha.

Modal Pengembangan

Pemohon yang dinyatakan lolos berhak mendapatkan modal untuk pengembangan usaha.

Proses Kegiatan

Pemohon mengikuti rangkaian kegiatan pengembangan kewirausahaan yang meliputi Workshop, Pembinaan, dan Monitoring & Evaluasi (Monev).

Presentasi Usaha

Pemohon melaksanakan presentasi usaha di hadapan tim penilai setelah dinyatakan lolos seleksi.

Pengajuan Proposal

Pemohon mengajukan proposal usaha untuk diverifikasi dan dinilai oleh tim penilai.

Mencari Pembimbing

Pemohon mencari dosen pembimbing (minimal 1 orang) dan menyusun proposal usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran

Pemohon mengisi data pendaftaran secara online melalui formulir yang disediakan oleh pihak pengelola.

Sosialisasi

Pemohon mengikuti sosialisasi dan mempelajari panduan Program Kewirausahaan
melalui laman resmi kemahasiswaan.um.ac.id.

SK dan Pengumuman

Pemohon menerima informasi hasil penetapan penerima beasiswa dan pengumuman seleksi melalui laman resmi
kemahasiswaan.um.ac.id dan um.ac.id.

Menyerahkan Formulir

Pemohon menyerahkan formulir dan dokumen pendaftaran beasiswa ke
Seksi Kesejahteraan dan Kewirausahaan UM, Gedung Graha Rektorat Lt. 2.

Apakah Disetujui?

Admin/Dosen PA melakukan verifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:

  • Merupakan mahasiswa aktif.
  • Memiliki Kartu Hasil Studi (KHS).
  • Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Memiliki email aktif UM.
  • Mengisi persyaratan di laman beasiswa.um.ac.id.

Jika disetujui → lanjut ke proses penyerahan formulir.
Jika tidak disetujui → proses pendaftaran beasiswa berhenti.

Persetujuan Dosen PA

Pemohon meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (PA).

Pendaftaran

Pemohon mengisi data persyaratan pendaftaran beasiswa secara online melalui
beasiswa.um.ac.id
atau formulir yang disediakan oleh pihak pemberi beasiswa (misalnya Google Form),
kemudian mencetak formulir tersebut.

Menerima Informasi

Pemohon menerima informasi pendaftaran beasiswa melalui laman resmi atau media sosial Universitas, seperti kemahasiswaan.um.ac.id dan um.ac.id.

Mengikuti Wisuda Offline

Peserta wisuda mengikuti gladi bersih dan prosesi pelaksanaan wisuda sesuai jadwal
yang diumumkan melalui kemahasiswaan.um.ac.id
dan Instagram @ditmawa.um.ac.id.

Menerima Fasilitas

Peserta wisuda memperoleh fasilitas berupa toga, samir, gordon, dan undangan.
Undangan gratis berlaku untuk 1 orang tua, tambahan undangan dikenakan biaya Rp100.000 per orang.

Apakah Disetujui?

Admin melakukan verifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:

  • Sudah melaksanakan yudisium sesuai SK Fakultas.
  • Bebas tanggungan biaya pendidikan (UKT & SPSA).
  • Bebas tanggungan perpustakaan pusat.
  • Mengisi abstrak skripsi/tesis/disertasi/tugas akhir.
  • Bebas tanggungan perkuliahan di Fakultas.
  • Pembayaran iuran IKA & pengisian formulir IKA.
  • Uji kompetensi Bahasa Inggris (Balai Bahasa UM).
  • Mengisi data Tracer Study.
  • Pilih periode wisuda & cetak kartu wisuda.

Jika disetujui → peserta mendapatkan fasilitas wisuda.
Jika tidak disetujui → peserta tidak dapat mengikuti prosesi wisuda.

Pendaftaran dan Pembayaran

Calon wisudawan melakukan pendaftaran wisuda melalui
SIAKAD UM
dan menyelesaikan pembayaran IKA sebesar Rp. 100.000,00 melalui Bank BRI/BNI.

Menerima Informasi

Calon wisudawan menerima informasi mengenai pendaftaran wisuda melalui laman resmi Universitas.

Mengikuti Wisuda Online

Peserta wisuda mengikuti gladi bersih dan prosesi wisuda sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menerima Fasilitas

Peserta wisuda menerima fasilitas berupa toga, samir, gordon, dan undangan.

Mengisi Formulir

Calon wisudawan mengisi formulir kesediaan mengikuti wisuda online (Google Form).

Apakah Disetujui?

Admin melakukan verifikasi pendaftaran berdasarkan pemenuhan persyaratan berikut:

  • Sudah melaksanakan yudisium sesuai SK Fakultas.
  • Bebas tanggungan biaya pendidikan (UKT & SPSA).
  • Bebas tanggungan perpustakaan pusat.
  • Mengisi abstrak skripsi/tesis/disertasi/tugas akhir.
  • Bebas tanggungan perkuliahan di Fakultas.
  • Pembayaran iuran IKA (Bank BRI/BNI) & pengisian formulir IKA.
  • Uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris (Balai Bahasa UM).
  • Mengisi data Tracer Study.
  • Memilih periode wisuda dan mencetak kartu wisuda.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi → pendaftaran disetujui dan bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Jika ada persyaratan belum terpenuhi → pendaftaran tidak disetujui (tidak bisa memilih periode wisuda / mencetak kartu wisuda).

Pendaftaran

Calon wisudawan melakukan pendaftaran wisuda melalui
SIAKAD UM
dan menyelesaikan pembayaran IKA sebesar Rp. 100.000,00 ke bank BRI UM.

Menerima Informasi

Calon wisudawan menerima informasi mengenai pendaftaran wisuda melalui laman resmi Universitas.

Mengambil Jaminan

Pemohon menerima kembali jaminan yang telah diberikan pada saat peminjaman barang yaitu KTM.

Mengganti Barang

Pemohon wajib mengganti barang yang dirusak

Melanjutkan Proses Pengembalian

Apabila barang dinyatakan baik, maka proses pengembalian dapat dilanjutkan.

Cek Kondisi

Petugas melakukan pemeriksaan kondisi barang.
Jika barang tidak lolos cek kondisi → pemohon wajib mengganti barang yang rusak.
Jika barang lolos cek kondisi → lanjut ke tahap berikutnya.

Mengembalikan Barang

Pemohon menyerahkan barang yang dipinjam kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Menyiapkan Barang

Pemohon menyiapkan barang yang akan dikembalikan sesuai kondisi peminjaman.

Menggunakan Barang

Pemohon dapat menggunakan barang yang dipinjam sesuai aturan dan jangka waktu yang ditentukan.

Melanjutkan Proses

Apabila disetujui, admin melanjutkan proses peminjaman sesuai prosedur yang berlaku.

Disetujui?

Admin memeriksa permohonan peminjaman.
Jika tidak disetujui → proses peminjaman berhenti.
Jika disetujui → lanjut ke tahap berikutnya.

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir peminjaman dan memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu KTM.

Memilih Barang

Pemohon memilih barang yang tersedia untuk dipinjam sesuai daftar fasilitas/barang yang disediakan.

Menggunakan Fasilitas

Setelah pembayaran dan konfirmasi selesai, pemohon dapat menggunakan fasilitas yang telah dipesan.

Melanjutkan Proses Reservasi

Pemohon melanjutkan proses reservasi dengan melakukan pembayaran biaya sewa sesuai ketentuan.

Jadwal Kosong?

Admin memeriksa ketersediaan jadwal fasilitas.
Jika tidak tersedia → reservasi tidak dapat diproses.
Jika tersedia → lanjut ke tahap berikutnya.

Melakukan Reservasi

Pemohon melakukan reservasi dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada detail fasilitas.

Memilih Tempat

Pemohon memilih fasilitas yang tersedia melalui laman:
https://dspa.um.ac.id/index.php/layanan-publik-2/

Checkin Asrama

Pemohon menyerahkan berkas registrasi:

  • Bukti pembayaran UHA.
  • Surat pernyataan mematuhi tata tertib bermaterai Rp 10.000.
  • Pas foto 3×4 (2 lembar).
  • Berkas dimasukkan dalam map merah (putri) atau map biru (putra).

Selain itu, pemohon juga harus:

  • Mengisi pendataan ulang warga baru asrama mahasiswa UM.
  • Mengonfirmasi hari kedatangan.
Melanjutkan Registrasi

Pemohon melakukan registrasi dengan cara:

  • Membayar Uang Hunian Asrama (UHA) untuk 1 tahun melalui Virtual Account.
  • Pembayaran dilakukan pada tanggal 4–18 Juni 2025.
  • Mengirim scan bukti pembayaran ke email: [email protected].
Apakah Lolos Wawancara?

Jika tidak lulus → proses pendaftaran dihentikan.
Panitia akan menyampaikan alasan, misalnya: dokumen tidak lengkap, persyaratan tidak sesuai, atau hasil wawancara belum memenuhi standar.

Jika lulus → lanjut ke tahap registrasi.

Mengikuti Wawancara

Pemohon mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia asrama.

Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan dokumen dan persyaratan:

  • – Mahasiswa UM Angkatan 2025 (S1/D4).
  • – Sehat jasmani & rohani, berasal dari luar Kota Malang, belum menikah.
  • – Surat perjanjian tinggal bermaterai Rp 10.000.
  • – Formulir pendaftaran (akses melalui QR Code) sudah diisi lengkap.
  • – Berkas tambahan: pas foto 3×4 (2 lembar).
Proses Perubahan

PDDIKTI memproses perubahan, lalu data pemohon akan diperbarui.

Melanjutkan Pengajuan

Jika syarat sesuai, admin akan melanjutkan pengajuan ke PDDIKTI Pusat.

Syarat Diterima

Pengajuan hanya diterima jika dokumen lengkap dan sesuai.
Jika tidak → ditolak.

Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Admin memeriksa kelengkapan dokumen yang dikirimkan.

Mengirim Email

Dokumen dikirim ke email [email protected] dengan format:

  • Subjek email: PJK – <Nama Lengkap> – <NIM>
  • Isi email: jelaskan perubahannya sesuai format pada
    tautan berikut.
Menyiapkan Dokumen

Pemohon menyiapkan dokumen berupa: Scan Ijazah dan Scan Transkrip.
Semua file harus discan terpisah, diberi nama sesuai dokumen, dan ukuran maksimal 500 kb.

Proses Perubahan Data

PDDIKTI memproses perubahan, lalu data pemohon akan diperbarui.

Melanjutkan Pengajuan

Jika syarat sesuai, admin akan melanjutkan pengajuan ke PDDIKTI Pusat.

Syarat Diterima

Pengajuan hanya diterima jika:

  • Data pada Ijazah sama dengan data dukung (KTP, Akta, KK), termasuk nama ibu.
  • Jika data tidak sesuai → ditolak oleh PDDIKTI Pusat.
Memeriksa Kelengkapan

Admin memeriksa kelengkapan dokumen yang dikirimkan.

Mengirim Email

Dokumen dikirim ke email [email protected] dengan format:

  • Subjek email: PDM – <Nama Lengkap> – <NIM>
  • Isi email: jelaskan perubahannya sesuai format pada
    tautan berikut.
Menyiapkan Dokumen

Pemohon menyiapkan dokumen berupa: Scan KTP, Scan Akta Lahir,
Scan KK, Scan Ijazah, dan Scan Transkrip.
Semua file harus discan terpisah, diberi nama sesuai dokumen, dan ukuran maksimal 500 kb.

Pelaksanaan Praktisi Mengajar

Pelaksanaan berlangsung pada Semester Gasal (September – Desember).
Ketentuan pelaksanaan:

  • Dapat dilaksanakan daring penuh, luring, atau hibrid.
  • Praktisi harus mengajar 12 JP (1 JP = 50 menit).
  • Tidak diperkenankan mengajar pada UTS/UAS.
  • Penghargaan sebesar Rp 2.700.000 (Rp 225.000/JP) dipotong pajak.
  • Praktisi wajib mengisi logbook berisi bukti kegiatan (foto/screenshot).
  • Tidak ada tambahan biaya akomodasi untuk pelaksanaan luring.
  • Hanya dapat mengajar 1 mata kuliah sesuai bidang keahlian.
  • Setelah selesai, praktisi akan mendapat Sertifikat Praktisi Mengajar Mandiri UM.

Untuk koordinasi, tersedia Grup WA Praktisi Mengajar UM dengan tagline:
“Berbagi Ilmu, Membentuk Masa Depan.”

Pembekalan Praktisi

Praktisi mengikuti pembekalan pada 1 September sebelum pelaksanaan mengajar.

Konfirmasi Praktisi

Praktisi yang diterima melakukan konfirmasi keikutsertaan sesuai jadwal
(18 – 25 Agustus atau 22 – 28 Agustus).

Apakah diterima?

Praktisi dinyatakan diterima jika memenuhi syarat berikut:

  • Berasal dari perusahaan multinasional, perusahaan swasta menengah ke atas,
    teknologi global, startup, organisasi nirlaba, institusi multilateral,
    pemerintah, lembaga pendidikan, atau BUMN/BUMD.
  • Memiliki alamat email resmi instansi (bukan email pribadi).
  • Tidak berstatus dosen aktif.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari manapun.
  • Memiliki keahlian relevan yang dapat diajarkan.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Jika syarat tidak terpenuhi → tidak diterima.

Pengumuman

Hasil seleksi diumumkan pada 18 Agustus dan 22 Agustus.
Calon praktisi dapat melihat status diterima atau tidak.

Proses Seleksi

Admin melakukan proses seleksi terhadap calon praktisi yang sudah mendaftar.
Seleksi berlangsung pada 13 – 15 Agustus.

Pendaftaran

Calon Praktisi melakukan pendaftaran pada sistem sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
(14 Juli – 11 Agustus).

Penerbitan NIM

Jika verifikasi disetujui oleh Kaprodi, sistem MBKM UM akan menerbitkan NIM.
NIM UM dapat dilihat pada akun MBKM mahasiswa inbound.

Mahasiswa menggunakan SIAKAD
(https://siakad.um.ac.id/) untuk mengisi KRS.
Login dengan NIM dan password default berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).
Password dapat diubah melalui profil
(https://profil.um.ac.id/profil/).

Pembelajaran di UM menggunakan LMS SIPEJAR
(https://sipejar.um.ac.id/).
Mahasiswa login menggunakan NIM UM dan wajib mengaktifkan akun dengan melengkapi biodata di SIPEJAR.

Verifikasi

Kaprodi melakukan verifikasi terhadap data dan berkas pendaftaran mahasiswa inbound.

Permohonan pendaftaran akan diterima jika:
– Data biodata dan berkas lengkap.
– Program pertukaran dipilih sesuai kategori (PMM Kemdikbud atau Mandiri).
– Dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika syarat tidak terpenuhi, pendaftaran akan ditolak.

Submit

Setelah biodata, berkas, dan program dipilih, mahasiswa melakukan submit pendaftaran.

Pertukaran Mahasiswa

PM (Pertukaran Mahasiswa Mandiri)

Pertukaran Mahasiswa Mandiri adalah program pertukaran mahasiswa yang tidak dibiayai oleh Kemdikbud.
Biaya ditanggung mandiri oleh mahasiswa.

Ciri-ciri PM:
– Bisa diikuti oleh mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing.
– Tidak ada bantuan pendanaan dari Kemdikbud.
– Proses pendaftaran langsung ke UM melalui jalur inbound exchange student.
– Mahasiswa harus berkoordinasi dengan kampus asal dan UM terkait biaya serta mata kuliah yang diambil.

Pertukaran Mahasiswa Merdeka

Pertukaran Mahasiswa Merdeka adalah program resmi dari Kemdikbudristek dalam skema MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
Program ini dibiayai oleh pemerintah.

Ciri-ciri PMM:
– Peserta berasal dari perguruan tinggi di Indonesia.
– Pendaftaran mengikuti skema nasional MBKM.
– Mendapatkan fasilitas pendanaan dari Kemdikbud (biaya hidup, transportasi, dll).
– Mahasiswa cukup mengikuti prosedur sesuai panduan PMM.

Memilih Jenis Program

– Jika mengikuti PMM Kemdikbud (Pertukaran Mahasiswa Merdeka), pilih sumber pendanaan dan program
“Pertukaran Mahasiswa Merdeka”.
– Jika mengikuti pertukaran mandiri, pilih program “Pertukaran Mahasiswa”.

Melengkapi Biodata

Mahasiswa wajib melengkapi biodata, mengunggah berkas pendukung, dan mengisi kegiatan sesuai ketentuan.

Membuka Menu Pendaftaran

Mahasiswa luar UM melakukan pendaftaran pada menu pendaftaran, kemudian membuat akun dengan memilih opsi
“Bukan Mahasiswa UM”.

Datang ke Fakultas

Pemohon melanjutkan proses dengan mendatangi fakultas terkait untuk meminta pengesahan lanjutan.

Pemohon meminta tanda tangan pejabat berwenang (Dekan atau Wakil Dekan I).
Setelah ditandatangani, dokumen resmi dinilai sah telah dilegalisir.

Pembubuhan Stempel

Petugas loket memeriksa dokumen, kemudian pemohon membayar biaya legalisir sebesar Rp 5.000 per lembar.
Setelah itu petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi dokumen.

Datang ke Rektorat

Pemohon membawa dokumen asli dan fotokopi ke Loket B, lantai 2 Graha Rektorat UM
untuk diserahkan kepada petugas.

Persiapan Dokumen

Pemohon menyiapkan dokumen ASLI dan fotokopinya. Fotokopi wajib berasal dari dokumen asli
(bukan hasil cetak scan). Untuk Transkrip Akademik, ukuran fotokopi harus sama dengan ukuran asli
dan tidak boleh diperkecil menjadi A4.

Proses Validasi

Admin melakukan proses validasi untuk memastikan dokumen dan persyaratan lengkap serta sah.

Syarat Valid

Permohonan dinyatakan valid apabila memenuhi syarat berikut:
1. Formulir permohonan telah diisi dengan benar.
2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon.
3. Semua dokumen persyaratan dilampirkan dengan lengkap.
4. Data pada dokumen sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
5. Dokumen dikirimkan ke alamat yang benar sesuai ketentuan.

Pengiriman Dokumen

Surat permohonan dan lampirannya dibawa langsung atau dikirim via pos ditujukan ke:
Rektor Universitas Negeri Malang (UM)
Subag Tata Usaha
Graha Rektorat Lantai 7 Universitas Negeri Malang (UM)
Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur.

Pengandatanganan Form

Pemohon membuat Surat Permohonan yang ditandatangani serta melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Mengisi Formulir Ralat

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan Ralat untuk memperbaiki data yang salah pada ijazah, akta, atau transkrip.

Proses Percetakan

1. Pastikan mengisi formulir dengan benar.

2. Pastikan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian valid.

3. Pastikan Melampirkan Slip pembayaran yang sah.

Pengumpulan Formulir

Pemohon mengumppulkan berkas yang telah disiapkan serta melampirkan Slip pembayaran pencetakan KTM baru dari bank yang ditunjuk:

– Rp 30.000,- untuk KTM hilang.

– Rp 15.000,- untuk KTM rusak.

Pengambilan Formulir

1. Formulir dapat diambil secara offline di Gedung Rektorat lantai 2, sub-bagian registrasi, atau dengan cara online yaitu menghubungi helpdesk kami.

2. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Syarat Valid

1. Pastikan Formulir diisi dengan benar.

2. Pastikan membawa KTM Asli (jika telah menerima KTM)

3. Pastikan alasan pengunduran diri anda logis.

Proses Pengunduran Diri

Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut

Melengkapi Formulir

Melengkapi berkas berkas yang harus dilampirkan beserta alasan pengunduran diri yang logis

Pengambilan Formulir

1. Blangko pengunduran diri (formulir resmi yang disediakan pihak kampus).

2. Kartu Tanda Mahasiswa asli. (jika telah menerima KTM)

3. Surat yang berisi alasan mundur.

Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami

Syarat Valid

1. Pastikan Melampirkan KTM Asli

2. Pastikan alasan cuti jelas dan masuk akal

Proses Validasi

Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut

Datang ke Rektorat

Datang ke Rektorat Lantai 2 Sub-Bagian Registrasi untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan

Penyiapan Dokumen

1. Meminta lembar penjejakan dan permohonan cuti.

2. Melampirkan Kartu Mahasiswa asli.

3. Melampirkan surat alasan cuti.

Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami

Syarat Valid

1. Pastikan fotokopi KTM jelas

2. Pastikan Surat keterangan untuk pengajuan pembayaran tunjangan keluarga valid

3. Pastikan fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) valid (bagi yang melampirkan KARIP)

Menunggu Proses

Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut

Datang ke Rektorat

Datang ke Graha Rektorat untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan

Penyiapan Dokumen

1. Fotokopi Kartu Mahasiswa.
2. Surat keterangan untuk pengajuan pembayaran tunjangan keluarga (contoh: KP4, C, DK, KU, dll).
3. Bagi orang tua yang sudah purna tugas: fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami

Dokumen Terbit

Anda diharapkan mengisi formulir kepuasan pelayanan kami disini

Syarat Valid

1. Pastikan fotokopi KTM jelas

2. Pastikan Nama, NIM, dan Alamat valid

Menunggu Proses

Menunggu Proses Validasi Dokumen oleh Admin sebelum di proses lebih lanjut

Datang ke Rektorat

Datang ke Graha Rektorat untuk mengumpulkan Berkas yang telah disiapkan

Penyiapan Dokumen

1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

2. Menuliskan Nama, NIM, dan Alamat

Jika ada yang belum jelas, dapat menghubungi helpdesk kami

Unduh Dokumen

1. Apabila proses legalisir oleh admin telah selesai, pemohon dapat langsung mengunduh file PDF di akun masing-masing.
2. File PDF dapat dicetak (hardcopy) sesuai kebutuhan pemohon.
3. Apabila diperlukan, pemohon dapat mengecek data lebih detail yang terkandung dalam QRCode dengan menggunakan aplikasi khusus. Aplikasi dapat diunduh secara mandiri di Play Store (Android) dengan nama aplikasi Peruri Code Scanner (klik Peruri Code Scanner)

Biaya dan Pembayaran
1. Jenis Dokumen & Biaya
  • Ijazah, Transkrip: Rp 50.000 / jenis dokumen
  • Akta Mengajar: Rp 30.000
2. Masa Berlaku e-Legalisir

Masa berlaku e-Legalisir adalah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani.

3. Pembayaran

Apabila pengajuan berkas sudah disetujui oleh admin, Anda perlu melakukan pembayaran sesuai
nomor pembayaran yang tertera. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank BNI,
Bank BTN, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Bank Jatim secara online di seluruh Indonesia menggunakan kode pembayaran.

Tata Cara Pembayaran

  1. Bank BRI: klik di sini
  2. Bank BNI: klik di sini
  3. Bank BTN: klik di sini
  4. Bank Mandiri: klik di sini
  5. Bank CIMB Niaga: klik di sini
  6. Bank Jatim: klik di sini

Tabel Bank dan Fitur Pembayaran yang Didukung


NoBankTellerMobile BankingInternet BankingATM
1BRIYa––Ya
2BNIYaYaYaYa
Validasi Admin

1. Tahap unggah berkas sudah selesai. Anda perlu mengecek secara berkala status pengajuan legalisir. Admin akan memverifikasi berkas.
2. Apabila pengajuan legalisir ditolak admin, akan muncul pemberitahuan statusnya. Anda perlu memperbaiki berkas-berkas yang dinyatakan belum tepat/benar oleh admin, dan diunggah kembali ke sistem legalisir.

Unggah Dokumen

1. Masuk link legalisir.um.ac.id
2. Membuat Akun (jika belum memiliki akun legalisir um)
a. Jika NIM Anda ada dalam database UM, langkah selanjutnya adalah membuat akun permohonan legalisir
b. Masukkan email aktif dan buat password untuk akun legalisir ini (ingat, bukan password email yg dipakai)
c. Pemohon akan diminta verifikasi pembuatan akun dengan cara membuka email aktif yg tadinya dipakai pada langkah no 2
d. Pemohon Login akun legalisir.
3. Unggah scan Ijazah, Akta dan Transkrip pada baris / tombol yang sesuai
4. Kirim file scan berkas.

Persiapan Unggah Dokumen

1. Scan dokumen dengan menggunakan mesin scan (tidak diperkenankan menggunakan HP, Camera Scanner dsb).
2. File hasil scan adalah JPG (file PDF tidak diperkenankan)
3. Gunakan resolusi tinggi, scan dengan hasil scan yang bersih, tajam dan besar file tidak lebih dari 2 MB per filenya.

Panduan UKT Maba

Layanan Informasi – Panduan UKT Maba

Panduan UKT KIP-K

Layanan Informasi – Panduan UKT KIP-K

Registrasi Mahasiswa Lama

Layanan Informasi – Registrasi Mahasiswa Lama

Call Center

Call Center

Layanan Akademik

Layanan Akademik :

Layanan Kemahasiswaan

Layanan Kemahasiswaan :

Layanan Umum

Berikut adalah layanan Umum

Kumpulan Helpdesk

Tenaga Dosen
WA
0895-4161-90999
Tenaga Kependidikan
WA
0858-2943-2050
Balai Bahasa
WA
0851-7161-1754
Registrasi
WA
0851-2441-4499
Maba
WA
0851-2441-4488
Dikti
WA
0851-8317-8799
Keuangan
WA
0822-1333-4445
OIA / HI
WA
0821-3413-4620