Asuransi Kesehatan

Jaminan Kesehatan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan diberikan kepada semua PNS/CPNS termasuk penerima pensiun dan keluarganya yang terdaftar di Bagian Kepegawaian. Jaminan kesehatan bagi pegawai tidak tetap melalui PBJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan, setiap peserta harus memiliki Kartu BPJS (dahulu ASKES). Kartu ini dapat diperoleh dengan cara mengisi daftar isian yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, pasfoto hitam putih atau warna ukuran 2 x  3 cm dan, SK terakhir masing-masing dua lembar. Perubahan/mutasi pada peserta misalnya perubahan tempat tinggal, golongan, menikah, kematian, dan kelahiran, harus dilaporkan dengan mengisi daftar isian/formulir.

Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta dan keluarganya meliputi: rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan/spesialis, rawat inap/opname, pemeriksaan untuk menegakkan diagnosa, pertolongan/perawatan persalinan, pemberian obat-obatan sesuai DPHO, alat-alat perawatan yang memulihkan kesehatan, pembelian kacamata, serta prothesa gigi, dan anggota gerak (khusus untuk peserta). Pelayanan kesehatan tersebut disesuaikan dengan ketentuan standar pelayanan serta tarif yang ditetapkan oleh Menkes RI.

Pengobatan melalui asuransi/jaminan kesehatan diawali dari Puskesmas atau Dokter Keluarga, dapat dirujuk ke Rumah Sakit Pemerintah terdekat untuk selanjutnya dapat sampai keluar negeri menurut hirarki apabila perawatan diharuskan sampai ke luar negeri.

Upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi pesertanya, BPJS memberikan kesempatan bagi PNS, penerima pensiun beserta keluarganya untuk mendapatkan pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di tempat praktik Dokter Keluarga, dengan cara mengisi formulir pendaftaran Dokter Keluarga. Formulir pendaftaran maupun daftar isian dapat diperoleh di Bagian Kepegawaian, Biro Umum dan Keuangan Gedung A2, Lantai 3.