Pada hakikatnya organisasi kemahasiswaan di UM diselenggarakan ”dari, oleh, dan untuk” mahasiswa, namun fungsionaris tersebut bertanggung jawab kepada pimpinan universitas atau fakultas, selaku penanggung jawab utama dan penanggung jawab fakultas yang bersangkutan. Organisasi kemahasiswaan ini dimaksudkan sebagai suatu wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan beserta integritas kepribadian. Kegiatan ormawa baik tingkat universitas, fakultas, dan jurusan berorientasi pada peningkatan prestasi.
Sesuai Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 13/KEP/UN32/KM/2012 Tahun 2012, struktur organisasi kemahasiswaan terdiri atas Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM) dan Organisasi Non Pemerintahan Mahasiswa (ONPM). OPM meliputi tiga tingkat, yaitu (1) Tingkat Universitas, terdiri dari Lembaga Legislatif Universitas (LLU), Lembaga Eksekutif Universitas (LEU); (2) Tingkat Fakultas, terdiri dari Lembaga Legislatif Fakultas (LLF), dan Lembaga Eksekutif Fakultas (LEF); dan (3) tingkat jurusan disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan, sedangkan Organisasi Non Pemerintahan Mahasiswa (ONPM) berupa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Status dan fungsi masing-masing tingkat organisasi kemahasiswaan tersebut adalah sebagai berikut.
A. Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM)
Lembaga Legislatif Universitas (LLU) yang juga disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah lembaga normatif dan perwakilan tertinggi atas ormawa di lingkungan mahasiswa UM, yang merupakan subsistem kelembagaan nonstruktural di tingkat universitas; berfungsi sebagai perumus norma, penyalur aspirasi, perencana, penetap GBPK, dan mengawasi kegiatan ormawa di UM, serta perumus substansi hukum positif yang ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika organisasi.
Lembaga Eksekutif Universitas (LEU) yang juga disebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif dan merupakan subsistem kelembagaan nonstruktural di tingkat universitas; berfungsi sebagai koordinator kegiatan kemahasiswaan tingkat universitas dan pelaksana GBPK.
Lembaga Legislatif Fakultas (LLF) yang juga disebut Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) adalah lembaga normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas, yang merupakan sub¬sistem kelembagaan nonstuktural tingkat fakultas; berfungsi sebagai forum komunikasi, penyalur aspirasi, perencana, penetap GBPK, dan pengawas kegiatan ormawa tingkat fakultas serta perumus substansi hukum positif yang ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika berorganisasi.
Lembaga Eksekutif Fakultas (LEF) yang juga disebut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA) mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dan merupakan subsistem nonstuktural di tingkat fakultas; berfungsi sebagai koordinator kegiatan kemahasiswaan dan pelaksana GBPK di tingkat fakultas.
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah badan eksekutif organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan sebagai pelaksana program kerja kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan jurusannya serta merupakan subsistem kelembagaan nonstruktural di fakultas; berfungsi sebagai wadah menjabarkan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan jurusannya dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan ormawa di tingkat fakultas.
Sesuai dengan jumlah fakultas yang ada di UM, maka terdapat 8 (delapan) Lembaga Legislatif Fakultas (LLF) dan 8 (delapan) Lembaga Eksekutif Fakultas (LEF), sedangkan Him¬punan Mahasiswa Jurusan jumlahnya sesuai dengan jumlah jurusan yang ada di lingkungan Fakultas yang bersangkutan.
B. Organisasi Non Pemerintahan Mahasiswa (ONPM)
Organisasi Non Pemerintahan Mahasiswa (OPNM) adalah ormawa yang melaksanakan pengembangan bakat dan minat di luar OPM. Dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa membentuk wadah yang berupa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Jumlah UKM tahun 2013 sebanyak 30 yang dikelompokkan ke dalam enam bidang yaitu: (1) Penalaran; (2) Minat Kesenian; (3) Minat Olahraga; (4) Minat Khusus; (5) Kesejahteraan; dan (6) Kerohanian