Setelah dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai calon mahasiswa, setiap masukan atau calon mahasiswa UM harus melakukan proses registrasi. Registrasi adalah proses untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa UM dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan untuk memperoleh hak izin mengikuti perkuliahan program studi yang diinginkan. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa baru diwajibkan mengikuti orientasi kegiatan Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT).
A. Registrasi Administrasi Mhs. Sarjana dan Diploma
Mahasiswa baru program Sarjana dan program Diploma terdiri dari masukan SLTA, non SLTA, dan pindahan. Masukan SLTA merupakan mayoritas mahasiswa baru dari peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan; Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) jalur ujian tulis/keterampilan; Seleksi Mandiri jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik; Seleksi Mandiri jalur Tes Berbasis Komputer. Untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa UM peserta yang diterima harus melakukan registrasi administrasi dan akademik dengan mengikuti alur yang telah ditentukan.
Proses registrasi calon mahasiswa baru program Sarjana dan Diploma yang dinyatakan diterima dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: (1) mengisi biodata secara online melalui http://registrasi.um.ac.id dan meng-upload Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Daftar Gaji; Kartu Keluarga (KK); dan Bukti Pembayaran PBB; (2) melakukan pembayaran biaya pendidikan (UKT) di bank BRI, BTN, BNI, Mandiri secara online; (3) melakukan registrasi administrasi di kampus UM dengan menyerahkan berkas sebagai berikut: (a) kartu tanda peserta Seleksi; (b) bukti pembayaran dari Bank; (c) fotokopi ijazah dan SKHUN yang telah dilegalisir; (d) fotokopi raport yang telah dilegalisir dan menunjukkan raport asli; (e) fotokopi akta kelahiran/akta kenal lahir; (f) fotokopi kartu susunan keluarga; (g) surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas/dokter pemerintah yang menyatakan calon tidak buta warna bagi program studi tertentu; (h) print out biodata online mahasiswa baru UM; dan (i) surat pernyataan mahasiswa UM; serta (4) mengambil jas almamater dan berfoto untuk Kartu Mahasiswa. Untuk calon mahasiswa penerima beasiswa bidik misi, harus melampirkan: (a) Kartu Keluarga Miskin (Gakin) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah; (b) rekening lisrik, (c) rekening telepon, (d) bukti pembayaran PBB, serta (e) bersedia diverifikasi di rumah masing-masing sebagai peserta jalur bidik misi.
Sedangkan proses untuk pelaksanaan registrasi administrasi mahasiswa lama, terlebih dulu harus melakukan pembayaran biaya pendidikan/UKT melalui bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri secara online di seluruh Indonesia untuk setiap awal semester sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mahasiswa bisa memilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran biaya pendidikan dan dapat menggunakan fasilitas pembayaran melalui kasir atau ATM. Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa dapat melakukan registrasi akademik, yaitu mengisi KRS online melalui internet di http://siakad.um.ac.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan mencetak KRS. Mahasiswa dapat menggunakan fasilitas hotspot di jurusan masing-masing, teras Subag RS, teras Subag AE, dan teras gedung Pusat TIK. Mahasiswa yang tidak melakukan proses registrasi, baik administrasi maupun akademik dianggap cuti kuliah dan harus mengurus proses cuti kuliah. Pengisian KRS online dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan kalender akademik UM.
B. Registrasi Mahasiswa Pascasarjana
Setiap calon mahasiswa Pascasarjana harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik bagi calon mahasiswa program Magister adalah memiliki gelar kesarjanaan pendidikan atau nonkependidikan dan sebidang dengan program studi yang diinginkan, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sarjana yang minimum sama atau setaraf dengan 2,50. Sedangkan persyaratan akademik bagi calon mahasiswa program Doktor yang diinginkan, dan IPK Magister minimum sama atau setaraf dengan 3,00, lulusan program Magister/Master tidak sebidang dengan persetujuan dari Ketua Program Studi Pascasarjana dan memenuhi persyaratan tersendiri yang diatur oleh Direktur Pascasarjana. Lulusan program Sarjana sebidang/tidak sebidang dan memenuhi persyaratan lain diatur dalam peraturan tersendiri.
Persyaratan administrasi calon mahasiswa baru program S2 atau S3 harus mengisi biodata pendaftaran online pada laman http://seleksi.um.ac.id. Setelah mengisi biodata dan mencetak biodata pendaftaran harus dilampiri dokumen sebagai berikut: (1) fotokopi Ijasah S1/S2 dan transkrip yang dilegalisir; (2) fotokopi bukti-bukti karya tulis/ karya ilmiah yang pernah diikuti 3 tahun terakhir; (3) surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan dari pelamar atau sponsor; (4) surat rujukan dua orang yang mengenai kemampuan akademik dan kepribadian pelamar, untuk calon mahasiswa S3 rekomendasi diberikan oleh pembimbing langsung saat melaksanakan studi S2; (5) surat keterangan kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pendidikan (6) dua lembar pas foto ukuran 3×4 cm; (7) foto copy sertifikat TOEFL atau yang setara; (8) kwitansi biaya pendaftaran; dan (9) kartu peserta pendaftaran camaba UM secara online.
Pendaftar yang mengusulkan Beasiswa Program Pascasajana Dalam Negeri (BPP-DN) ditjen Dikti, harus melampirkan: (a) Surat keterangan angka kredit/jabatan fungsional akademik dosen yang dicapai dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Kementerian Agama; (b) SK pengangkatan terakhir (bagi dosen PNS atau SK pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan (bagi dosen swasta). Khusus dosen berstatus non PNS dilengkapi surat pernyataan status dosen tetap yayasan dan bukan guru/atau tenaga adminstrasi; (c) Surat rekomendasi untuk memperoleh BPP-DN dari Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi tempat bertugas dan Kopertis untuk pendaftar dari PTS; (d) Melakukan pendaftaran online pada laman http://beasiswa.dikti.go.id/dn; (e) Bukti pendaftaran online beasiswa BPP-DN, dan (f) Memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh Ditjen Dikti Kementeristek dan Pendidikan Tinggi.
Berkas kelengkapan pendaftaran calon mahasiswa disampaikan ke Pascasarjana UM, Jl. Semarang 5, Malang 65145. Jika calon mahasiswa telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka proses seleksi akademik (ujian tulis) akan dilakukan oleh tim penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana. Berdasarkan data-data yang ada tentang calon mahasiswa, tim ini akan melakukan seleksi calon mahasiswa baru yang terdaftar berdasarkan pertimbangan akademis dan kriteria yang ditentukan.
Hasil seleksi akademis akan diumumkan secara terbuka melalui website http://pasca.um.ac.id, maupun di http://pasca.um.ac.id. Mahasiswa yang telah diterima ditetapkan melalui keputusan Rektor diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi di Sub Bagian Registrasi dan Satistik dengan mengikuti prosedur berikut: (1) Mengisi Form Biodata Mahasiswa Baru UM secara online melalui http://registrasi.um.ac.id; (2) melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Bank yang ditunjuk (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) (3) melakukan verifikasi data; (4) Menyerahkan berkas registrasi administrasi: (a) Kartu Tanda Peserta Ujian ; (b) Bukti pembayaran dari bank BRI/BTN/BNI/Mandiri; (c) Fotokopi Ijazah S1 dan S2) yang telah dilegalisasi (2 lembar); (d) Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir (1 lembar); (e) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar); (f) Pas Foto 3×4 dan 4×6 (2 lembar); (h) Surat hasil pemeriksaan kesehatan (asli) dari Puskesmas atau dokter pemerintah; (i) Print out Biodata Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang; (j) Surat Pernyataan Mahasiswa (SPM) Universitas Negeri Malang bermaterai Rp 6.000,00; (k) foto copy sertifikat TOEFL atau yang setara; (l) Calon Mahasiswa wajib berfoto untuk penerbitan Kartu Mahasiswa (berpakaian kemeja/blus rapi dan bersepatu). (4) mengikuti kegiatan OPS dengan menerima penjelasan dan berkas.
C. Registrasi Mahasiswa Lama
Pada setiap awal semester mahasiswa Pascasarjana UM yang belum lulus dan masih melanjutkan kuliah lagi, wajib melaksanakan registrasi administrasi di Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan mengikuti prosedur berikut: (1) mahasiswa membayar SPP dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) secara online di Bank Mitra yang ditunjuk; (2) melakukan registrasi administrasi di Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan menunjukkan SKCK (bagi yang baru cuti kuliah atau diluar jadwal yang telah ditentukan); (3) melakukan pengisian KRS online di website: http://siakad.um.ac.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; (4) mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak boleh mengikuti kegiatan perkuliahan dan diharuskan mengurus cuti kuliah
D. Registrasi Akademik
Setelah mahasiswa baru/lama menyelesaikan proses registrasi administrasi, mereka telah terdaftar sebagai mahasiswa UM dan bisa melakukan registrasi akademik. Registrasi akademik di Pascasarjana meliputi kegiatan konsultasi rencana studi, pendaftaran matakuliah, pengisian dan pengesahan KRS, dan pengumuman hasil pemrosesan KRS. Proses registrasi akademik adalah sebagai berikut: (1) mahasiswa mencetak hasil pengisian KRS online, bagi mahasiswa akhir program blangko ini disertai laporan kemajuan penulisan tesis/disertasi; (2) mahasiswa mempelajari jadwal perkuliahan yang tersedia; (3) mahasiswa konsultasi pengambilan matakuliah dengan dosen penasihat akademik dan konsultasi penulisan tesis/disertasi dengan dosen pembimbing; (4) mahasiswa melakukan pendaftaran matakuliah dan mengisi KRS online; (5) mahasiswa konsultasi isian KRS dengan dosen Penasihat Akademik dan minta pengesahan ke ketua program studi masing-masing; dan (6) mahasiswa menyerahkan KRS yang telah diisi dan disahkan ke Sub Bagian TU Pascasarjana UM sesuai jadwal yang telah ditentukan.