Jenjang Kepangkatan/Jabatan

Pangkat dan golongan/ruang ialah tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS. Pangkat dan golongan ruang PNS terdiri dari: Juru Muda (I/a), Juru Muda Tk. I (I/b), Juru (I/c), Juru Tk. I (I/d), Pengatur Muda (II/a), Pengatur Muda Tk. I (II/b), Pengatur (II/c), Pengatur Tk. I(II/d), Penata Muda (III/a), Penata Muda Tk. I (III/b), Penata (III/c), Penata Tk. I (III/d), Pembina (IV/a), Pembina Tk. I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c), Pembina Utama Madya (IV/d), dan Pembina Utama (IV/e).

Setiap pegawai baru diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki. Menurut peraturan jenjang kepangkatan tersebut ditentukan sebagai berikut: (1) Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang setingkat; (2) Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang setingkat; (3) Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma 1, atau yang setingkat; (4) Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma 2; (5) Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademik, atau Diploma 3; (6) Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma 4; (7) Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister/Master (S2), atau Ijazah Spesialis 1; (8) Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis 2. Kenaikan pangkat berikutnya diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan. Urutan kepangkatan berikutnya ialah: Penata Tingkat I (III/d), Pembina (IV/a), Pembina Tingkat I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c), Pembina Utama Madya (IV/d), dan Pembina Utama (IV/e).

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan: (1) Pengatur Muda (II/a) bagi yang memiliki STTB SD, (2) Pengatur (II/c) bagi yang memiliki STTB SLTP, (3) Pengatur Tingkat I (II/d) bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat pertama, (4) Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, SLTA 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II, (5) Penata (III/c) bagi yang memiliki ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat, (6) Penata Tingkat I (III/d) bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV, (7) Pembina (IV/a) bagi yang memiliki ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lainnya yang setara, Ijazah Magister/Master (S2), (8) Pembina Tingkat I (IV/b) bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).

Tugas dan tanggung jawab dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut Permenpan dan RB nomor 17 dan 46 tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN nomor 4/VIII/PB/2014 dan 24 tahun 2014, Permendikbud nomor 92 tahun 2014, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen Ditjen Dikti Oktober 2014, Peraturan Rektor UM nomor 11 tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya, pengangkatan pertama dosen lulusan Magis- ter/Master (S2) dalam jabatan Asisten Ahli golongan III/b dengan menyertakan sejumlah angka kredit yang dibutuhkan dalam jabatan. Selanjutnya tenaga pendidik dapat meningkatkan jabatan akademiknya apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jenjang jabatan akademik dosen dari urutan yang paling bawah sampai ke urutan yang paling atas adalah sebagai berikut:

(1) Asisten Ahli, (2) Lektor, (3) Lektor Kepala, dan (4) Profesor.