Pengadaan pegawai UM dilakukan dengan menggunakan dua jalur: jalur khusus dan jalur umum. Jalur khusus pengadaannya melalui pengangkatan dari pegawai tidak tetap yang me- menuhi kriteria, dan jalur umum satu kali dalam satu tahun secara nasional melalui pengangkatan CPNS.
Ketentuan umum menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar (melamar) sebagai pegawai baru adalah: (1) warga negara Indonesia; (2) umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun; (3) mempunyai kualifikasi pendidikan tertentu; (4) tidak pernah dihukum; (5) tidak pernah diberhen- tikan dengan tidak hormat; (6) tidak berstatus sebagai PNS atau CPNS; (7) tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Perguruan Tinggi lain, (8) berkelakuan baik, (9) sehat jasmni, dan ro- hani; dan (10) tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Bagi pelamar calon pegawai jalur umum yang lulus verifikasi administrasi dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan apabila pelamar lulus TKD akan berlanjut mengikuti tes tahap II, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan kemampuan teknis lain sesuai kualifikasi serta kebu- tuhan unit kerja atau fakultas. Pelamar yang dinyatakan lulus tes tahap II akan diproses pengu- sulan pengangkatannya sebagai CPNS ke Menristekdikti.