Yudisium

Yudisium adalah penilaian terakhir terhadap mahasiswa secara menyeluruh atas dasar indeks prestasi (IP) yang diperhitungkan dari seluruh nilai matakuliah yang telah ditentu­kan. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi sesuai dengan beban kredit yang ditentukan dapat mengajukan permohonan penilaian akhir program dengan mengisi Daftar Hasil Studi dan Yudisium (DHSY) online. Permohonan Yudisium harus diajukan paling lambat pada hari terakhir pelaksa­naan ujian semester menurut kalender akademik. Alur proses untuk mengurus yudisium di­tentukan sebagai berikut.

A. Tahap Persiapan

Mahasiswa yang merencanakan lulus harus mendaftarkan diri untuk yudisium dan mengisi biodata album kelulusan dan dikumpulkan ke urusan ijazah di Sub Bagian Akademik dan Evaluasi dengan menyertakan: 10 (sepuluh) lembar pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm, fotokopi ijazah dan STTB yang digunakan untuk masuk UM, transkrip yang sudah dilegalisir, dan fotokopi kartu mahasiswa yang terakhir, masing-masing 2 (dua) lembar. Selanjutnya ma­ha­siswa tersebut dapat mengambil blanko Daftar Hasil Studi dan Yudisium (DHSY) dari Sub Bagian Akademik dan Evaluasi untuk diisi.

 B. Tahap Pelaksanaan

Mahasiswa harus menyerahkan blangko DHSY yang telah diisi ke jurusan yang bersang­kutan dengan melampirkan fotokopi semua Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah disah­kan oleh Kepala Sub Bagian Akademik dan Evaluasi. Berkas ini akan dikirim ke Panitia Kelulusan dan Yudisium Fakultas/Jurusan. Selanjutnya fakultas akan mengirimkan nama-nama mahasiswa yang merencanakan lulus dan nama-nama tim penilai kelulusan dan yudisium ke Sub Bagian Akademik dan Evaluasi. Tim Peneliti Yudisium akan mengadakan pengecekan tentang kebenaran isi rekaman DHSY. Jika ternyata pengisian sudah benar, DHSY akan dise­rahkan ke jurusan untuk mendapat pengesahan dari dosen PA, Ketua jurusan, Dekan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus. Daftar lu­lusan yang merupakan surat Keputusan Dekan akan dikirim ke Rektor dan Kepala Sub Bagian Akademik dan Evaluasi. Setelah itu mahasiswa dapat meminta Kartu Proses Penjejakan Kelulusan (KPPK) untuk diisi dan diserahkan kembali ke urusan ijazah Sub Bagian Pen­didikan dan Evaluasi dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan untuk diproses. Jika telah selesai mahasiswa tersebut dapat memperoleh tanda lulus sementara, ijazah, dan transkrip.