Eselon

Eselon adalah tingkat Jabatan Struktural yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Eselon yang ada dan berlaku berdasar peraturan perundangan, yaitu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo PP No. 13 Tahun 2002. Eselon Jabatan Struktural yang ada di UM, terdiri atas (1) Eselon IIa (Kepala Biro); (2) Eselon IIIa (Kepala Bagian); dan (3) Eselon IVa Kepala Sub Bagian.

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 199 tahun 1998, dijelaskan bahwa selain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Ketua Prodi, dan Kepala Laboratorium. Tugas tambahan tersebut bukan sebagai jabatan struktural.